ANTARA - Pencabutan aturan surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai syarat tambahan pengurusan paspor haji dan umroh, mulai diberlakukan untuk mempermudah para jamaah. Imigrasi kelas II Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akan membuka layanan di luar jam kerja untuk prioritas pengurusan permohonan paspor bagi bakal calon jamaah haji dan umroh, Selasa (28/2). (Try Vanny S/Fahrul Marwansyah/Nanien Yuniar)