Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Endah Sri Rejeki menekankan pentingnya menjaga mental anak dengan memberikan informasi yang layak dan aman bagi anak.

"Anak berhak mendapatkan Informasi yang layak anak, yaitu informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, bersifat melindungi anak dan kesehatan mental anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak," kata Endah Sri Rejeki dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.

Endah Sri Rejeki mengatakan sesuai Pasal 56 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak mengakses informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak.

Terkait hal ini, KemenPPPA sejak tahun 2016 telah mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dan saat ini telah berkolaborasi dengan Perpustakaan Nasional untuk menghadirkan Informasi Layak Anak (ILA).

Dikatakannya, PISA merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk menjamin anak mendapatkan informasi yang sehat dan aman.

Baca juga: KPPPA lakukan standarisasi PISA wujudkan layanan informasi layak anak

Baca juga: Hari Pers Nasional,, KPAI harap media hadirkan informasi layak anak


Saat ini, KemenPPPA sudah bermitra dengan 79 pengelola PISA yang sudah tersertifikasi ramah anak. Mereka adalah pengelola perpustakaan, taman bacaan, serta pustakawan yang tersebar mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan.

KemenPPPA memfasilitasi mereka dengan pembekalan untuk pengembangan PISA.

"Agar pusat bacaan yang mereka kelola dapat semakin aman, nyaman dan diminati anak-anak, maka mereka kami bekali dengan pengetahuan tentang Konvensi Hak Anak, perkembangan psikososial anak, tips dan tricks menggunakan media bersama anak, dan keterampilan komunikasi therapeutic," kata Endah Sri Rejeki.

Baca juga: Kemen PPPA: Anak berhak dapatkan literasi dan informasi layak anak

Baca juga: KPPPA sosialisasi standarisasi PISA penuhi hak informasi layak anak

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023