Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta pasal yang mencantumkan intervensi organisasi profesi kedokteran dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Aspirasi itu disampaikan Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dalam agenda Public Hearing RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

"Pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf (c) UU Kesehatan, kami mohon dihapus, karena masih meminta rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Alasannya, karena di luar negeri pun tidak ada rekomendasi profesi, PDSI pun tidak meminta hak yang sama, kami berharap tidak ada nama organisasi yang masuk juga," katanya.

Baca juga: Menkes inventarisasi masalah layanan kesehatan lewat Public Hearing

Menurut Erfen, SIP dokter akan lebih efektif dan berkeadilan jika bersifat keputusan tunggal dari pemerintah.

Ia mengatakan intervensi organisasi kedokteran dalam penerbitan SIP diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Aturan itu menyebutkan, SIP dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten/kota asal tempat praktik dokter dilaksanakan.

Kemudian dalam Pasal 8 Ayat (1) Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Erfen juga meminta agar Pasal 249 Ayat (4) Huruf (c) di RUU Kesehatan tentang perpanjangan SIP setiap 5 tahun sekali oleh organisasi profesi kedokteran juga perlu dihapus.

"Sering kali orang bilang jika tidak ada rekomendasi, tidak ada majelis etik, tapi ternyata adanya majelis disiplin di bawah Majelis Kehormatan Disiplin dari KKI. Saran kam,  jika untuk menegakkan etika profesi mungkin digabungkan saja di bawah KKI," ujarnya.

Pasal lain yang juga perlu dihapus, menurut Erfen, adalah kewenangan tunggal organisasi profesi dalam membentuk kelompok tenaga medis dan tenaga medis di Indonesia.

Baca juga: Menkes ungkap kaitan pendidikan dokter mahal dan harga obat berlipat

Baca juga: Anggota DPR: RUU kesehatan akomodasi pengobatan tradisional


"Yang berhak memiliki kekuasaan tunggal hanya negara. Ketika wewenang tersebut dicabut, sehingga tidak ada lagi wewenang organisasi tunggal. Jadi, tidak perlu ada ketakutan," ujarnya.

PDSI juga mendorong agar daftar nama organisasi profesi kesehatan tidak dicantumkan dalam RUU Kesehatan.

Selain PDSI, Menkes Budi juga merangkum aspirasi dari Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), pemerhati pendidikan dan pelayanan kesehatan, Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), dan Forum Dokter Pejuang Surat Tanda Registrasi (FDP-STR).

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023