Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Junimart Girsang, Menpan RB dan Deputi V KSP
Jakarta (ANTARA) - Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 mendukung perjuangan 90 ribu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Indonesia untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami akan berjuang sekeras-kerasnya. Tuntutan mereka agar pemerintah melaksanakan kewajiban sesuai perintah Undang-Undang," kata Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu di Jakarta, Kamis.

Penegasan itu disampaikan Adian dalam jumpa pers bersama DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) di Kantor Pena 98, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan semua jejaring aktivis Pena 98, di tingkat legislatif maupun eksekutif terkait persoalan tersebut.

"Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Junimart Girsang, Menpan RB dan Deputi V KSP," jelasnya.

Baca juga: Junimart minta Pemerintah tetapkan status ribuan honorer Satpol PP

Menurut dia, menjadikan Banpol PP sebagai PNS merupakan hal penting. Sebab, mengangkat Banpol PP menjadi PNS termaktub dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negri Sipil.

"Kami akan bantu mereka, karena hal itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat dan harus dilaksanakan," katanya menegaskan.

Sementara itu, Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah Thamrin menyatakan pihaknya tak akan berhenti mendorong agar personel Satpol PP menjadi PNS. Apalagi, tugas dan fungsi mereka sama dengan Pol PP dengan status PNS.

"Satpol PP non-PNS dan Satpol PP PNS sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamong Praja antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut," kata Fadlun.

Dia menegaskan Satpol PP non-PNS juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat yang didasarkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Baca juga: Adian: Ribuan karangan bunga untuk penghormatan aktivis 98
Baca juga: Junimart Girsang Desak Pemerintah Berikan Regulasi Khusus Lebih Dari 3.500 Honorer Satpol PP di Sumut

Pewarta: Fauzi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023