Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengharapkan ASEAN dapat selangkah lebih maju mendukung upaya memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat bagi seluruh negara anggota.

"Diharapkan ASEAN selangkah lebih maju dalam mendukung upaya kawasan untuk memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat seluruh negara anggota ASEAN," kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan hal itu sejalan dengan komitmen yang telah dituangkan para pemimpin negara anggota ASEAN dalam acara "Deklarasi ASEAN Concord" di Bali pada 1976.

Cahyo, yang juga menjabat sebagai ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) Leader Indonesia, menambahkan dengan keberadaan perjanjian ekstradisi, maka ASEAN telah menunjukkan komitmen kuat untuk bersama-sama dengan masyarakat internasional dalam menanggulangi serta memberantas kejahatan lintas negara.

Dia menekankan pemberantasan kejahatan lintas negara seperti itu pun bernilai penting dalam mendukung terwujudnya kawasan ASEAN yang aman, stabil, dan sejahtera.

"Pemberantasan kejahatan lintas negara sangat penting dalam mendukung terwujudnya kawasan ASEAN yang aman, stabil, dan sejahtera," tambahnya.

Berikutnya, dia menyampaikan dalam kesempatan menjadi tuan rumah dan ketua perundingan The 4th ASLOM Working Group (WG) Meeting on The ASEAN Extradition Treaty (AET), Indonesia pun mengambil langkah mendorong kehadiran perjanjian ekstradisi ASEAN.

Baca juga: Kemenkumham dorong penguatan integrasi hukum negara ASEAN

Pertemuan di Denpasar, Bali, pada 13-15 Maret 2023 itu telah membahas dan menegosiasikan perjanjian ekstradisi ASEAN.

Perjanjian tersebut diharapkan dapat memperkokoh kerja sama penegakan hukum negara-negara anggota ASEAN dalam memberantas kejahatan, terutama kejahatan lintas negara.

"Kemenkumham merupakan focal point (titik fokus) dalam ASEAN Senior Law Officials Meeting ini," jelasnya.

Cahyo menambahkan pembentukan Working Group ASLOM on ASEAN Extradition Treaty merupakan mandat dari pertemuan para menteri di bidang hukum ASEAN dengan ASLOM.

"Dalam pertemuan keempat WG on AET ini, kami telah berhasil menyelesaikan first reading. Hal ini menjadi modal penting untuk dapat menyelesaikan AET sesuai target yang ditetapkan," ujarnya.​​​​​​​

Cahyo lalu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan The 4th ASLOM WG on AET, seperti delegasi negara-negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, perwakilan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) delegasi Indonesia, serta Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Baca juga: Indonesia dorong pembentukan perjanjian ekstradisi di ASEAN

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023