Padang (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau abuse of power Ridwan Kamil dalam kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Cirebon usai mengkritik Gubernur Jawa Barat tersebut.

"Menurut saya, potensi abuse of power tinggi," kata Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Jumat.

Yeka mengatakan sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menelepon atau mengonfirmasi pihak sekolah perihal komen guru tersebut di akun media sosial miliknya menimbulkan banyak persepsi atau multitafsir.

Dengan kata lain, pemecatan guru tersebut usai Ridwan Kamil menghubungi pihak yayasan pendidikan tempatnya bekerja menjadi perhatian publik.

Kendati demikian, Ridwan Kamil mengaku sudah meminta pihak yayasan tersebut kembali mempekerjakan guru honorer yang diketahui bernama Muhammad Sabil Fadilah tersebut.

Baca juga: Guru SMK di Cirebon diberhentikan setelah komentari IG Gubernur Jabar

Terkait laporan atau aduan yang dilayangkan ke Ombudsman, Yeka mengaku belum menerima atau mengetahui perihal tersebut.

"Saya belum tahu apakah sudah ada masyarakat yang mengadukan ke Ombudsman," ujarnya.

Dia menjelaskan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat lebih mengetahui secara detail terkait perkara itu karena kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menegaskan dirinya bukan sosok pemimpin yang anti terhadap kritikan dari pihak luar, termasuk kritikan dari Muhammad Sabil Fadhilah, seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kamil mengaku setiap kritikan atau pertanyaan dari pihak luar yang ditujukan kepada dirinya di jagat maya selalu dibalas berdasarkan kritikan atau pertanyaan tersebut.

Baca juga: Ini cara Ridwan Kamil tanggapi kritik seorang guru di medsos
Baca juga: SMK Telkom Cirebon ungkap alasan pecat guru pengkritik Gubernur Jabar

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023