Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional, Minggu (19/3) kemarin mulai dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai masyarakat masih sayang Polri hingga pengusutan penyelundupan pakaian bekas impor.

 

Berikut lima berita hukum kemarin yang dirangkum ANTARA:

 

1. Listyo Sigit: Masyarakat masih sangat sayang kepada Polri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh anggota Polri untuk terus bekerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak kejahatan.

 

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, Listyo Sigit menyampaikan hal itu saat meresmikan Asrama Brimob di Kalimantan Barat.

 

Selengkapnya di sini

 

2. Kasau Fadjar Prasetyo lakukan kunjungan kerja ke Kupang

 

Kupang (ANTARA) - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Minggu, tiba di Pangkalan Udara (Lanud) El Tari Kupang dalam rangka kunjungan kerja serta pencanangan stunting di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

 

Pantauan ANTARA di Lanud El Tari Kupang kedatangan Kasau menggunakan pesawat Jet jenis Falcon 8x/ A-0808 langsung dijemput oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat dan sejumlah Forkompimda yang ada di wilayah NTT.

 

Selengkapnya di sini

 

3. Kasau: Radar di Kupang segera diperbarui

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyatakan segera memperbarui alutsista, khususnya radar di Satuan Radar (Satrad) 226 di Desa Buraen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

 

"Radar ini usianya sudah sangat lama, namun akan diganti dengan radar yang lebih baru," kata Marsekal TNI Fadjar Prasetyo saat meninjau secara langsung radar tersebut di Desa Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Minggu.

 

Selengkapnya di sini

 

4. Pakar sebut keadilan restoratif hanya untuk tindak pidana ringan

Pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho menyampaikan penerapan keadilan restoratif di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).

 

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi,” ujar Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

 

5. Kapolri perintahkan jajaran usut penyelundupan pakaian bekas impor

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada terganggunya industri tekstil dalam negeri.

 

Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Tanah Air.

 

Selengkapnya di sini

 

 

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023