Jakarta Raya (ANTARA) - Sejumlah peristiwa dan perkembangan kasus kriminal di DKI Jakarta pada Senin (20/3) masih layak dibaca, antara lain Polda Metro Jaya ungkap 282 kasus kriminal dalam operasi pekat, polisi larang konvoi saat Ramadhan, praktik peredaran miras di Palmerah hingga berkas perkara anak AG dinyatakan lengkap (P21). Berikut rangkumannya:

Polda Metro Jaya ungkap 282 kasus kriminal dalam operasi pekat

Polda Metro Jaya mengungkap 282 dalam operasi penyakit masyarakat (PEKAT) selama 15 hari, yakni 2-16 Maret 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Operasi PEKAT ini bertujuan memberantas segala bentuk tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, " kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini

Polda Metro Jaya akan larang konvoi saat Ramadhan

Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur saat Ramadhan tahun ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, menjelaskan larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.
Baca selengkapnya di sini

Polisi RW bongkar praktik peredaran miras di Palmerah

Polisi RW besutan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran membongkar praktek peredaran minuman keras (miras) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin.

"Ini berkat kerja polisi RW yang digaungkan Kapolda Metro. Kita bisa sita 600 botol minuman keras," kata Kapolsek Palemerah, Kompol Dodi Abdurohim, saat ditemui di Mapolsek Palmerah.
Baca selengkapnya di sini

Polda Metro Jaya sebut berkas perkara anak AG dinyatakan lengkap

Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini

Polisi tingkatkan pengawasan di lokasi rawan tawuran saat Ramadhan

olres Metro Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi rawan tawuran saat bulan Ramadhan 1444 H untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayahnya.

"Kami akan meningkatkan kegiatan patroli, penyuluhan hingga penegakan hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini
 

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023