Yerusalem (ANTARA) - Uni Emirat Arab (UAE) memberikan grasi dan membebaskan seorang perempuan Israel yang dipenjara karena perdagangan narkoba tahun lalu setelah awalnya dijatuhi hukuman mati, kata Presiden Israel Isaac Herzog pada Sabtu (25/3).

Vonis mati Fidaa Kiwan sebelumnya telah diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Namun, menyusul permohonan grasi dari Israel, Kiwan mendapat keringanan hukuman dari Presiden UAE Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, kata Herzog dalam sebuah pernyataan.

Kantor media pemerintah UAE belum menanggapi permintaan Reuters untuk mengonfirmasi atau berkomentar.

Pernyataan Herzog menyatakan bahwa Kiwan sedang dalam perjalanan pulang ke Israel.

Menurut pernyataan itu, pihak keluarga menyatakan vonis Kiwan lantaran ia menjadi "korban penipuan".

Israel dan UAE menjalin hubungan pada 2020 sebagai bagian dari upaya diplomatik yang didukung oleh Amerika Serikat.

Setelah penangkapan Kiwan, pejabat Israel mengatakan belum adanya perjanjian ekstradisi dalam hubungan bilateral yang baru berkembang itu mempersulit perundingan untuk memulangkan Kiwan.


Sumber: Reuters

Baca juga: Israel-Uni Emirat Arab akan tanda tangani pakta perdagangan bebas

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023