Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan Aparatur Sipil Negara untuk itu ASN dan pejabat di lingkup Pemkot Depok, Jawa Barat agar melakukan buka puasa secara sederhana.

“Sekadar mengingatkan, di bulan puasa ini ada surat edaran yang disampaikan oleh kementerian, walaupun secara fisik belum kita terima, tapi sudah viral di medsos, kita tunggu fisiknya,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin.

Idris berharap jangan terkesan foya-foya, tidak perlu mengadakan acara yang riang gembira, misalnya sebelum atau setelah berbuka, setelah tarawih, lalu di foto di videokan lalu di viralkan itu tidak perlu.

Ia mengatakan pola-pola tersebut sedang disoroti oleh pimpinan tertinggi dalam ruang lingkup ASN.

“Oleh karena itu, tunjukkan kalau kita bisa hidup sederhana sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” ujarnya.

Selain itu juga, Idris menuturkan, larangan buka puasa bersama tak berlaku untuk masyarakat.

Karena itu, jika seorang ASN maupun pejabat diundang ke acara buka puasa bersama yang diadakan warga, dirinya mempersilahkan untuk hadir.

“Misalnya saya di telepon oleh warga saya, diminta mampir untuk buka puasa bersama, itu namanya saya tidak menyelenggarakan, tapi saya diundang diajak makan bersama,” tuturnya.

“Itu juga sama tarling (tarawih keliling) yang kita adakan adalah tarlingnya, yang lainnya adalah urusan masyarakat,” katanya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023