Jakarta (ANTARA News) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah memulai penyelidikan tindakan "safeguards" (pengamanan perdagangan) atas importasi kondom dengan nomor "Harmonized System" (HS) 4014.10.00.00 sejak Rabu (28/11).

Siaran pers Kementerian Perdagangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, penyelidikan tersebut didasarkan atas permohonan dari PT Mitra Rajawali Banjaran kepada KPPI pada 9 November 2012.

Permintaan tersebut meminta agar pemerintah RI mengenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan ("Safeguard Measures") atas importasi barang dimaksud.

Dalam permohonan tersebut, pemohon mengklaim telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor kondom dimaksud.

Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang dimaksud dari tahun 2008 hingga 2011.

Indikasi awal menyebutkan mengenai kerugian yang dialami oleh PT Mitra Rajawali Banjaran akibat importasi tersebut.

Untuk itu, pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) yang dilakukan oleh KPPI.

Selanjutnya, tanggapan tersebut dapat disampaikan kepada kantor KPPI di Gedung I Lantai 9 Kementerian Perdagangan, JL. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat.

(M040/ )

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012