Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menggagas pembentukan Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN) yang bertugas menyelenggarakan urusan kekarantinaan kesehatan, kata seorang pejabat di Kementerian Kesehatan.

"Jadi badan karantina yang diusulkan di RUU, merupakan usulan draf dari DPR RI," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu dalam agenda Publik Hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Rabu.

Menurut Maxi, fungsi karantina yang nanti dijalankan mengadopsi sistem yang telah berjalan selama masa pengendalian COVID-19 di Tanah Air, dengan melakukan penangkalan berbagai penyakit di pintu masuk negara, baik di darat, udara, dan laut.

Sistem kerja BKKN, kata Maxi, merujuk pada informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait potensi penyakit yang mewabah di dunia.

Baca juga: Petugas kesehatan hewan perlu dilibatkan dalam BKKN di RUU Kesehatan

Baca juga: Pakar: Karantina kesehatan tetap perlu meski pandemi terkendali


"Ketika kami mendengar informasi, apalagi sudah ditetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) oleh WHO, prosedur di pintu masuk diperkuat dan diperketat," ujarnya.

Secara terpisah, Pakar Ilmu Kesehatan sekaligus Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan pembentukan BKKN dimuat dalam pasal 273 ayat 2 RUU Kesehatan.

"Badan ini adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam menyelenggarakan urusan kekarantinaan kesehatan," katanya.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan ancaman terhadap ketahanan nasional di bidang kesehatan maka dibentuk BKKN.

"Di satu sisi tentu baik kalau memang akan ada badan setingkat kementerian yang menangani urusan kekarantinaan kesehatan, tentu dalam kaitannya dengan perlindungan kesehatan masyarakat kita," ujarnya.

Tjandra yang juga Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara menyebut gagasan itu sejalan dengan rekomendasi tim yang dibentuk WHO yaitu The Independent Panel for Pandemic Preparedness and Response.

"Bahwa negara perlu menetapkan koordinasi pengendalian pandemi pada tingkat tertinggi, dan kita tahu bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan merupakan salah satu aspek utama pengendalian pandemi, dalam bentuk pandemic preparedness and response," katanya.

Baca juga: Pemerintah segera serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPR

Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan memuat pasal kemandirian farmalkes Indonesia

 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023