Bisa saja disarankan untuk diganti, tapi itu kewenangan Gubernur."
Tanjungpinang (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau akan menegur unsurnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena menolak hadir dalam pembahasan upah minimum kabupaten/kota.

"Kami akan berikan teguran, karena sudah dua kali rapat pembahasan mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tagor Napitupulu di Tanjungpinang, Selasa.

Tagor mengatakan, menyayangkan anggota dewan pengupahan yang berjumlah tujuh orang dari Apindo tidak ikut membahas besaran UMK yang akan direkomendasikan kepada Gubernur HM Sani, padahal mempunyai tanggung jawab sebagai anggota.

"Ini tanggung jawab sebagai anggota dewan pengupahan, meski secara organisasi mereka menolak atau tidak menerima besaran UMK tersebut," tegas Tagor yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri.

Menurut dia, sebagai anggota dewan pengupahan sudah selayaknya ikut dalam pembahasan itu, bukan mengedepankan kepentingan organisasi. Bahkan menurut dia, anggota dewan pengupahan yang berasal dari Apindo tersebut bisa disarankan untuk diganti dengan perwakilannya yang lain.

"Bisa saja disarankan untuk diganti, tapi itu kewenangan Gubernur," kata Tagor.

Meski tujuh orang anggota dewan pengupahan yang berasal dari Apindo menolak hadir, rekomendasi besaran UMK tetap bisa diberikan kepada Gubernur karena telah mencukupi kuorum dalam mengambil keputusan.

"Anggota Dewan Pengupahan Kepri ada sebanyak 27 orang, kalau tujuh orang tidak hadir berarti sudah kuorum untuk mengambil keputusan dengan mengikuti mekanisme lembaga atau organisasi," kata Tagor.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Kepri dari perwakilan buruh, Imanuel D Purba mengatakan ketika berada di dalam dewan pengupahan pihaknya tidak melihat personal atau asal organisasi yang bersangkutan, tetapi melihatnya secara lembaga.

"Dewan pengupahan adalah lembaga, jadi tidak masalah Apindo tidak hadir dan tentu kami melaksanakan pengambilan keputusan berdasarkan aturan dan tata tertib lembaga," katanya.

Dari pembahasan yang sudah dilakukan Dewan Pengupahan Kepri, telah direkomendasikan besaran UMK untuk enam dari tujuh kabupaten/kota kepada Gubernur, sementara untuk Kabupaten Karimun masih menunggu hasil kesepakatan.

Untuk Kota Tanjungpinang, besaran UMK sama dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1.365.087, Kota Batam Rp2.040.000, Kabupaten Bintan sebesar Rp1.900.000, Kepulauan Anambas sebesar Rp1.470.000, Kabupaten Lingga sebesar Rp1.367.087 dan Kabupaten Natuna sebesar Rp1.370.000. (HKY/A013)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012