Denpasar (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) mengapresiasi layanan SP4N-LAPOR Corner yang diluncurkan Ombudsman Bali.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Sub Koordinator Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemen PAN RB Rosikin saat peluncuran layanan, sembari berharap inovasi tersebut dapat ditiru ombudsman perwakilan lainnya.

“Semoga ini menjadi inspirasi bagi perwakilan lainnya dalam menyerap pengaduan masyarakat yang datang langsung ke kantor Ombudsman. Semoga pengaduan yang masuk di SP4N-LAPOR Corner ini bisa ditindaklanjuti dengan berkolaborasi bersama Kemen PAN RB, Kemendagri dan Kominfo,” katanya dalam keterangan diterima di Denpasar, Senin.

Apresiasi yang sama juga datang dari Rega Tadeak Hakim selaku Urusan Penerangan Kemendagri yang menilai aplikasi SP4N-LAPOR sangat bermanfaat bagi masyarakat yang belum mengenal layanan tersebut.

“Harapannya, teman-teman Ombudsman Bali bisa memperkenalkan ke seluruh masyarakat dengan adanya aplikasi tersebut, sehingga mampu mendorong SP4N-Lapor yang ada di Provinsi Bali,” ujarnya

SP4N-LAPOR Corner sendiri dibentuk Ombudsman Bali dalam rangka memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tentang pelayanan publik yang ada di Pulau Dewata.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan aplikasi tersebut tepat diterapkan untuk mempermudah pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduan layanan publik di seluruh instansi di Provinsi Bali di mana pun berada, apabila pengaduan itu tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait selama waktu tertentu, baru akan kita tindaklanjuti melalui Simple Ombudsman," kata Sri.

Ia berharap, dengan adanya aplikasi tersebut akan mampu meningkatkan kepatuhan pelayanan publik oleh instansi pemerintah maupun swasta yang menggunakan anggaran negara, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi terkait aplikasi ini (SP4N-LAPOR Corner) agar bisa menjangkau masyarakat seluruhnya dan mendorong mereka untuk melapor," tutup Sri.

Baca juga: Ombudsman Bali ajukan tindakan korektif dampak maladministrasi KTP
Baca juga: Ombudsman Bali nilai pengaduan daring permudah kerja satgas pariwisata
Baca juga: Ombudsman: Ada "abuse of power" pemecatan guru kritik Ridwan Kamil

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023