Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Radiyta Harya Yuangga meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dapat segera mengangkat status 1.178 guru honorer di daerahnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami yang di Nganjuk menunggu keputusan dari Men PAN RB terkait dengan eksekusi gugatan yang dilakukan oleh teman-teman guru honorer,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Hal itu menyusul adanya ribuan guru honorer di Kabupaten Nganjuk telah memenuhi syarat namun belum juga diangkat sebagai PNS oleh Kemen PAN-RB.

Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap terkait pengangkatan status menjadi PNS terhadap guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun ini.

Radiyta yang mendampingi langsung para guru honorer dalam rapat bersama Kemen PAN RB di kantor Kemen PAN RB, Jakarta Selatan, pada Senin (3/4) menjelaskan pihaknya telah menyusun anggaran terkait gaji PNS dalam APBD Kabupaten Nganjuk.

"Tapi kan kami tidak bisa melakukan pengangkatan karena yang bisa melakukan eksekusi adalah Kemen PAN-RB,” ujarnya.

Ia pun memastikan bahwa DPRD Kabupaten Nganjuk akan terus mendukung dan mengawal para guru honorer sampai mereka diangkat sebagai PNS agar dapat memiliki kehidupan yang layak.

"Kita selalu support, apapun ya yang diputuskan oleh pemerintah daerah kami selalu support termasuk dengan penganggaran terkait gaji yang akan diangkat ini," tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Guru Honorer asal Nganjuk Anas Sidiq ingin Kemen PAN RB segera mengangkat status 1.178 guru honorer menjadi PNS mengingat mereka sudah mengabdikan diri namun belum memiliki kehidupan yang layak.

Anas sendiri mengaku bahwa dirinya sudah 21 tahun menjadi guru honorer sehingga ia memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta Kemen PAN-RB secepatnya memproses tenaga honorer di Nganjuk.

"Harapan kami sebagai tenaga honorer Kabupaten Nganjuk, Men PAN-RB segera melaksanakan putusan MA karena di 2013 itu kita sudah dinyatakan memenuhi kriteria oleh BKN pada 9 Oktober 2013," jelas Anas.

Baca juga: DPR: Pengangkatan ribuan guru ASN PPPK perbaiki kualitas pendidikan
Baca juga: Ombudsman: Ada "abuse of power" pemecatan guru kritik Ridwan Kamil
Baca juga: Jalan panjang penyelesaian persoalan guru honorer

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023