Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pejabat publik seperti Bupati Garut Aceng Fikri yang belakangan disorot publik ini.

"Kami minta Polri segera merespon pengaduan ini karena kinerja Polri ditunggu masyarakat," kata Anggota Kompolnas Hamidah Abdurachman di Jakarta, Rabu.

Kasus yang dialam Fany Octora (18), mantan istri siri sang bupati, disebutnya gambaran dari sekian kasus yang menimpai perempuan-perempuan negeri ini, dan Kompolnas berjanji akan memantau penanganan kasus ini.

"Ketika perempuan berhadapan dengan pejabat publik memang menjadi situasi yang sulit karena pejabat tersebut pasti memiliki kekuasaan, uang dan akses untuk mengalahkan tuntutan terhadap dirinya," kata Hamidah.

Fany gadis asal Kampung Cukang Galeuh, Limbangan, Garut, dinikahi Bupati Garut Aceng Fikri selama empat hari, dan pernah dicaci maki serta diancam mantan suaminya melalui pesan singkat, karena diduga telah menyebarkan foto-foto perkawinannya melalui internet sehingga kasus ini terungkap ke publik.

Aceng mengaku merasa ditipu oleh keluarga Fany yang diceraikan Aceng setelah empat hari menikah..

Senin pekan ini, Fani berada di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, didampingi kuasa hukumnya Dany Saliswijaya, guna mengadukan Aceng karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Fani.

(S035/Y008)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012