Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemerintah kota setempat untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan kembali kerja Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang telah dibentuk pada 2021 silam.

"Kami minta kepada Pj. Wali Kota Banda Aceh untuk dapat mengoptimalkan kerja dari T2PSI yang beranggotakan berbagai instansi dan stakeholder dari lintas sektoral," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Senin.

Menurut Farid, T2PSI tersebut perlu segera dioptimalkan kerjanya karena melibatkan unsur Forkopimda kota, sehingga penerapan dan pengawasan syariat islam di ibu kota provinsi itu berjalan sesuai harapan.

Selain T2PSI, kata Farid, pemerintah juga perlu melibatkan peran muhtasib gampong (desa) sebagai ujung tombak pengawasan syariat di 90 gampong di Banda Aceh.

Baca juga: Banda Aceh larang pedagang makanan berjualan siang hari saat Ramadhan

Baca juga: Jaksa eksekusi cambuk tiga terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh


Farid menyatakan permintaan peningkatan penegakan syariat Islam ini karena dirinya sudah banyak mendengar keluhan dan laporan masyarakat terkait sudah mulai longgar pengawasan syariat di Banda Aceh.

Hal itu terlihat dari beberapa kasus kriminal yang diungkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini, seperti penangkapan dan penyitaan miras. Serta ditandai juga dengan minimnya publikasi operasi penegakan qanun syariat oleh instansi terkait.

Farid juga meminta instansi terkait untuk dapat meningkatkan intensitas kegiatan syiar dakwah Islam khususnya pembinaan akidah dan kegiatan ibadah.

Karena berdasarkan informasi yang diterima, Satpol PP/WH kota Banda Aceh memang secara rutin melaksanakan patroli, namun gaung penegakan syariat Islam masih kurang terdengar.

"Kami meminta Pemko Banda Aceh dan jajaranya terutama dinas terkait terus meningkatkan kegiatan sosialisasi pengembangan syiar Islam, penguatan akidah dan ibadah, serta upaya penegakan qanun syariat di tengah masyarakat kita," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Farid juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk aktif terlibat serta memiliki komitmen dalam penegakan dan pengawasan syariat islam di tanah rencong.

Ia menyatakan syariat Islam yang berlaku di Aceh saat ini bukan hadiah Pemerintah Pusat, bukan juga merupakan kesepakatan politik, tapi cita-cita luhur yang menjadi keinginan masyarakat Aceh sejak dahulu dan berhasil diperjuangkan hingga saat ini.

"Jika komitmen itu luntur maka penerapan syariat Islam pun akan menurun dan melemah, tentu kita tidak menginginkan syariat hanya ada dalam qanun, tapi tidak wujud di tengah masyarakat. Jadi, tidak boleh ada kata mundur dalam penegakan syariat," demikian Farid Nyak Umar.*

Baca juga: Karya dokumenter jurnalis Aceh masuk nominasi festival film dunia

Baca juga: Wali kota: Tidak ada perayaan malam Tahun Baru 2023 di Banda Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023