Kendari (ANTARA News) - AB (21) dan AS (24), dua terdakwa pengedar narkotika jenis shabu shabu, dituntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, dengan subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Herlina Rauf dalam sidang di PN Kendari, Rabu, yang dipimpin hakim Ali Rustam.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Mansur, diyakini melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan tanggal 12 Desember 2012.

Terdakwa AB (21) dan terdakwa AS (24) yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangakap polisi pada 28 Juli 2012 di kediaman terdakwa AB di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 20.30 Wita.

Polisi dengan sigap menangkap tangan saat terdakwa AB dan terdakwa AS melakukan transaksi shabu shabu.

Terdakwa AB yang panik nekad menelan kemasan plastik berisi serbuk shabu shabu seberat 0,0864 gram.

Polisi akhirnya memaksa membuka mulut terdakwa dengan sendok nasi hingga kemasan shabu shabu dimuntahkan.

Barang bukti lainnya yang disita penyidik adalah dua unit HP milik terdakwa AB dan satu unit HP milik terdakwa AS, tiga korek api dan uang tunai Rp1.000.000. (S032/KWR)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012