Padang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemerintah daerah untuk mengawasi secara ketat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

"Pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan segera melakukan pengawasan terhadap pemberian hak-hak tenaga kerja termasuk THR," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Pada tahun 2022 dari 19 kabupaten dan kota Ombudsman RI perwakilan Sumbar menemukan aduan paling banyak terkait penyaluran THR terjadi di Kota Padang. Namun, untuk jumlah pasti berapa pengaduan yang masuk Adel tidak merinci secara detail.

Pengaduan terkait THR tersebut terjadi antara pemberi kerja dengan karyawan atau penerima upah (pihak swasta).

Adel mengatakan sejauh ini Ombudsman perwakilan Sumbar belum membentuk tim khusus terkait masalah pencairan THR. Sebab, selama ini mekanisme yang dijalankan di lembaga itu menangani laporan yang masuk.

"Nanti kalau sudah ada laporan yang masuk, maka sudah ada tim yang disiapkan Ombudsman untuk pemeriksaan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ombudsman perwakilan Sumbar kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pemberi kerja agar memastikan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

Baik itu menyangkut masalah tenggat waktu maupun besaran THR yang akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan (swasta).

Kemudian bagi penerima kerja yang tidak mendapatkan haknya (THR) maka didorong untuk segera melaporkannya ke dinas ketenagakerjaan sesuai domisili masing-masing.

"Jika dinas ketenagakerjaan tidak merespons atau tidak menangani ya silahkan lapor ke Ombudsman," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan pemerintah mulai mencairkan THR 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi ASN dan pensiunan.

"Untuk pencairan THR ini dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang.

Termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023