Jakarta (ANTARA) - Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri menyusun modul tematik bagi aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur desa pada tahun anggaran 2023.

"Workshop penyusunan modul tematik bagi aparatur pemerintahan desa ini, saya harapkan menghasilkan berbagai tema yang bisa untuk meningkatkan pelatihan bagi mereka dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan desa," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Eko lantas menekankan penyusunan modul itu merupakan instrumen yang bernilai penting karena tidak ada pelatihan yang berjalan dengan baik tanpa adanya modul.

Hal tersebut dia sampaikan saat beri sambutan dalam lokakarya Penyusunan Modul Tematik di Jakarta, Selasa.

Dalam penyusunan modul tersebut, Eko meminta para peserta memperhatikan bentuk ideal sebuah pelatihan yang mencakup faktor masukan (input), proses, dan keluaran (output).

Faktor masukan, lanjut dia, dibagi dalam beberapa bagian, yaitu: masukan dasar dalam hal ini peserta pelatihan; masukan instrumen, yakni kurikulum, modul, pelatih, atau fasilitator; dan masukan lingkungan meliputi suasana belajar, iklim, perlengkapan, dan lingkungan tempat belajar.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri ini mengatakan bahwa pengelolaan berbagai faktor itu menentukan pencapaian tujuan pelatihan yang telah ditetapkan secara optimal dan berkualitas. Di samping itu, pelatihan juga menjadi dapat diukur untuk dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan.

Ia berharap para peserta lokakarya yang hadir bisa ikut memberikan saran dan menghadirkan diskusi yang mendalam mengenai modul tematik guna peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, bahkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa itu.

"Dengan kegiatan ini, semua bisa berpartisipasi memberikan sumbangan saran bagi kemajuan-kemajuan yang diharapkan itu, seperti diamanatkan Undang-Undang (Nomor 6 Tahun 2014 tentang) Desa, yaitu memajukan, memandirikan, dan menyejahterakan desa," tambahnya.

Baca juga: Ditjen Bina Pemdes: Antisipasi dinamika pilkades di tahun politik 
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dukung penuh Proyek Strategis Nasional

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023