Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyerahkan 3.020 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diperoleh dari batang tubuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI.

"Sebanyak 1.037 DIM-nya tetap sesuai masukan DPR dan kami usulkan agar disepakati di Rapat Kerja DPR saat ini," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan, sebanyak 399 DIM mengalami perubahan redaksional, 1.584 DIM mengalami perubahan substansi diusulkan ditindaklanjuti oleh Tim Perumus, Tim Sinkronisasi dan Panitia Kerja DPR RI.

Kemenkes juga melaporkan 1.488 DIM yang disertai penjelasan, terdiri atas DIM tetap sebanyak 609, DIM perubahan redaksional sebanyak 14, dan DIM perubahan substansi sebanyak 865..

Baca juga: Menkes: RUU Kesehatan lebur 10 UU eksisting

Baca juga: Layanan RS jadi topik teratas masukan masyarakat terkait RUU Kesehatan


Budi mengatakan Kementerian Kesehatan mendukung RUU Kesehatan yang menjadi inisiatif DPR, karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia.

"Kementerian Kesehatan selaku koordinator wakil pemerintah telah melakukan penyusunan DIM bersama wakil pemerintah lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait," katanya.

Menurut Budi, Kementerian Kesehatan melakukan public hearing, forum diskusi, sosialisasi, dan penyediaan website bagi partisipasi publik dalam memberi masukan terhadap RUU Kesehatan.

"Partisipasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepada publik dalam proses penyusunan RUU Kesehatan," katanya.

Sementara itu, Rapat Kerja RUU Kesehatan dipimpin oleh Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

Sedangkan pemangku kepentingan yang hadir di antaranya perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: ICLD sarankan UU BPJS dan SJSN diatur tersendiri

Baca juga: Ketum PB-IDI: RUU Kesehatan harus perhatikan masalah dasar kesehatan


 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023