Jakarta (ANTARA) - Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat
Firmanudin membenarkan ada oknum pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga setempat.

"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata dia di Jakarta Barat, Kamis.

Firmanudin menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut.

Mereka menerima pembinaan dari pihak RW dan mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut. "Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," kata dia.

Dengan pembinaan tersebut, dia berharap oknum RT di Kelurahan Kapuk itu tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dia juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Heru minta konfirmasi Lurah terkait surat RT di Jakbar minta THR
Baca juga: Pemkot Jakbar buka pengaduan terkait THR

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial yang berusia permintaan yang THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Untuk industri rumahan dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.

Uang tersebut akan diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023