Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta masyarakat untuk berpikir kritis dan logis dalam menyikapi fenomena pengobatan alternatif secara tradisional yang kini sedang marak.

"Masyarakat kita kadang kurang kritis dan logis, pengetahuan tentang pengobatan itu masih harus ditingkatkan," kata Ghufron Mukti usai Konferensi Pers Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran 2023 di Gedung Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan BPJS menanggung seluruh pembiayaan pada berbagai masalah kesehatan masyarakat, asalkan keluhan yang dialami peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memenuhi unsur indikasi medis.

Baca juga: Pandangan akademisi kedokteran UI terkait pengobatan alternatif

"Artinya, tidak mengarang sendiri sakitnya, yang tentukan adalah tenaga profesional medis sesuai indikasi medis, maka itu yang kami kover," katanya.

Mengenai pengobatan alternatif secara tradisional yang kini sedang marak di masyarakat, menurut Ghufron, hal termudah yang bisa dipertimbangkan adalah keterkaitan tindakan pengobatan dengan bukti medis yang tepat. Sebab, tidak semua penyakit bisa diobati secara alternatif.

"Misalnya, penyakit HIV, tuberkulosis (TBC), kanker, dan infeksi lainnya yang memerlukan bukti medis. Kalau mereka bisa, itu luar biasa. Tapi, bukti medisnya mana?. Kalau di kedokteran, ada bukti medisnya, bukan simsalabim," katanya.

Meski demikian, ada metode pengobatan tertentu yang dikecualikan oleh Ghufron bisa ditangani penyedia jasa pengobatan tradisional, seperti sangkal putung- istilah populer untuk pengobatan alternatif penyambungan tulang yang patah.

"Untuk tulang ada sangkal putung, itu bisa dipahami, kalau patah tulang it's ok. Tapi kalau luka terbuka, bisa infeksi. Dulu Ponari, semua orang ke sana, walau akhirnya sampai ada yang meninggal," katanya.

Ghufron menepis anggapan jika pilihan masyarakat untuk berobat alternatif dikarenakan sistem layanan BPJS Kesehatan yang masih dirasa berbelit.

"Saya mau tanya, akses BPJS itu sulitnya di mana?, jangan cerita zaman dulu, saat kami defisit," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: RUU kesehatan akomodasi pengobatan tradisional

Baca juga: Pengamat Sosial ungkap alasan pengobatan Ida Dayak membludak


Jika terkait dengan akses masyarakat menuju fasilitas pelayanan kesehatan yang relatif sulit dijangkau, kata Ghufron, kebijakan tersebut bukanlah ranah BPJS Kesehatan.

Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan saat ini sedang berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan. Sehingga, bila terjadi keluhan dari masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat disampaikan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

"Kami ingin masyarakat bisa lebih mudah lagi mengakses layanan BPJS Kesehatan, tak perlu lagi syarat foto copy, cukup KTP," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023