"Saat Adrian divonis, saya merasa setengah lega, setengahnya lagi penasaran. Penasaran kenapa? Kenapa uang lebih dari Rp1,5 triliun bisa keluar begitu saja," kata Dicky.
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus perdiskontoan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada BNI cabang Kebayoran Baru, Dicky Iskandardinata menyatakan dirinya menyesalkan terjadinya peristiwa pembobolan tersebut. "Saya sesali peritiwa ini terjadi pada bank terbesar nomor dua di Indonesia," kata Direktur PT Broccolin International, Dicky Iskandardinata saat diperiksa sebagai tersangka perkaranya di PN Jakarta Selatan, Selasa. Dicky didakwa melakukan korupsi akibat menikmati dana sebesar Rp49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS hasil pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada BNI Kebayoran Baru; yang dialirkan ke perusahaannya, PT Broccolin International. Menurut jaksa yang juga mendakwa Dicky terlibat tindak pidana pencucian uang, terdakwa secara sengaja menempatkan kekayaan yang diketahuinya berasal dari hasil tindak pidana dengan maksud menyamarkan asal-usul harta tersebut. Dicky merupakan kolega dari tersangka kasus utama pembobolan BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa (hingga kini masih buron) dan Adrian Herling Waworuntu (sekarang terpidana seumur hidup). Ia mengatakan, penanganan kasus L/C fiktif dengan tersangka koleganya Adrian Waworuntu yang berujung vonis pidana seumur hidup telah menimbulkan perasaan "campur-campur". "Saat Adrian divonis, saya merasa setengah lega, setengahnya lagi penasaran. Penasaran kenapa? Kenapa uang lebih dari Rp1,5 triliun bisa keluar begitu saja," kata Dicky. Menurut dia, ada kesalahan dalam sistem perbankan yang menyebabkan terjadinya peristiwa pembobolan tersebut. Dicky mengaku, dirinya selaku profesional telah bertindak sebagaimana layaknya seorang direktur perusahaan yang berprinsip hati-hati dengan mempertanyakan asal usul uang yang diterimanya. "Adrian bilang ini uang dari Israel yang sudah berada di Indonesia," kata Dicky yang sedari awal membantah dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang."Saya telah berhati-hati, tapi masih terpeleset." Dicky menyatakan, dirinya merasa dikelabui oleh Adrian dan Maria yang melibatkannya dalam penerimaan dana L/C fiktif itu. "Saya merasa dikelabui. Maria tahu saya ada kasus (Bank Duta). Belakangan saya tanya Adrian,`You kok tega sekali?`, lalu dia menjawab,`Saya pikir ini bisa aman kalau kamu yang pegang`," kata Dicky mengutip pernyataan Adrian. Di hadapan persidangan itu, Dicky membeberkan dirinya pernah menjalani pidana penjara enam tahun dari putusan delapan tahun yang dijatuhkan padanya atas perdagangan valas yang melanggar plafon saat menjabat Wakil Presiden Direktur Bank Duta sekitar tahun 1990-an. "Saya meminta agar Tim Jaksa Penuntut Umum dalam upaya penyusunan penuntutan pidana terhadap saya tidak memandang saya sebagai `Dicky Bank Duta`," kata Dicky di akhir pemeriksaanya sebagai terdakwa. Dalam pemeriksaan itu, baik Penuntut Umum yang diketuai Sahat Sihombing maupun tim kuasa hukum yang diketuai Augustinur Hutajulu melakukan pemeriksaan silang terhadap sejumlah fakta yang terungkap di persidangan termasuk pencocokan berkas bukti-bukti dalam perkara itu. Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning memberi waktu pada Penuntut Umum dalam menyiapkan surat tuntutan atas terdakwa Dicky untuk dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa, 6 Juni.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006