ANTARA - Uang tunai sebanyak Rp1,4 miliar diperlihatkan oleh Polres Pandeglang pada Rabu (8/3) sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif. Kasus bermula dari laporan sebuah bank yang mencurigai penyaluran kredit kepada 5 perusahaan konstruksi, namun tidak ada bukti terhadap proyek yang berhasil atau sedang dijalankan. (Rangga Eka Putra/Yovita Amalia/Rinto A Navis)