ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan dua orang tersangka kasus pekerjaan fiktif proyek pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Jumat (28/10). Kedua tersangka dititipkan di Lapas Abepura selama 20 hari ke depan. (Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)