intinya kita mendukung..
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, Polri mendukung penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Intinya kita mendukung penyidikan yang dilakukan KPK, semua sudah sepakat," kata Timur di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut terkait dengan Rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK mengubah masa tugas penyidik dari Polri menjadi sepuluh tahun.

"Saya kira bukan alih status yang dibahas, tapi masa tugas yang ada di KPK dan dalam pembahasan semua dilibatkan," kata Kapolri.

Timur mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan karena Rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 itu dari lembaga presiden.

"Semua tentunya melalui penyusunan yang komprehensif. Intinya harus kita dukung semua, karena masalah pemberantasan korupsi ini harus sinergi," kata Kapolri.

Sebelumnya, Timur mengatakan bahwa saat ini Polri akan menunggu langkah KPK selanjutnya terkait ke 13 penyidik Polri, apabila masih dibutuhkan tenaga penyidik tersebut.

Adapun 13 penyidik Polri yang telah habis masa tugasnya di KPK yakni Imam Turmudi, Robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Richard, Usman Purwanto, Novel Baswedan, Asep Guntur, Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso dan Budi Nugroho.
(S035)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012