LPSK memahami semangat masyarakat tentang kehadiran LPSK di daerah-daerah karena memang dibutuhkan tetapi menemui hambatan di Kemenpan dan RB."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, lupa dan kebingungan saat dikonfirmasi wartawan soal penolakan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di seluruh provinsi di Indonesia.

"Siapa yang menolak? Gak ada itu," kata Azwar Abubakar seusai menghadiri Diskusi Nasional yang diselenggarakan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Selasa.

Setelah dijelaskan oleh wartawan secara terang tentang penolakan LPSK daerah tersebut, Menpan Azwar baru menyatakan akan memeriksa kembali.

"Nanti saya cek dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa usulan pembentukan LPSK di seluruh provinsi di Indonesia ditolak Kementerian PAN karena belum memiliki payung hukum.

"LPSK memahami semangat masyarakat tentang kehadiran LPSK di daerah-daerah karena memang dibutuhkan tetapi menemui hambatan di Kemenpan dan RB," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban dalam kasus tindak pidana korupsi di Kendari, Selasa.

Padahal, dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban pasal 11 disebutkan bahwa LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.

Selain itu, beberapa daerah disebutkan sudah menggelar sosialisasi terkait perlindungan saksi dan korban tersebut, serta menyatakan kesediaanya dalam menyediakan sumber daya manusia (SDM) untuk menggerakan LPSK di daerah-daerah.

"Beberapa daerah yang sudah menggelar sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahkan membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan membantu pembentukan LPSK tetapi lagi-lagi masih terkendala payung hukum," kata Haris. (G006/R010)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012