... Lubis bersikeras menyebut Neneng mengikuti sekaligus memimpin rapat terkait proyek PLTS... "
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Neneng Sri Wahyuni membantah pernah turut campur dalam pengadaan dan pemasangan PLTS di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, bantahan istri bekas bendahara umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, juga tentang tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari KPK dalam persidangan. Dia mengaku tidak kenal ketiga saksi itu.

Jaksa penuntut menghadirkan Direktur Utama PT Sundaya Indonesia, Rustini, staf pemasaran PT Sundaya, Arif Lubis, serta Manager Technical Service and Quality Insurance PT Sundaya,  Iwan Santosa.

Rustini dan Lubis membenari pernah mengikuti rapat terkait proyek pengadaan dan pemasangan PLTS tersebut di tempat PT Anugrah Nusantara pada Oktober 2008. Keduanya menyebut Neneng, Mindo Rosalina Manulang, dan Yulianis turut hadir dalam rapat.

Bahkan Lubis bersikeras menyebut Neneng mengikuti sekaligus memimpin rapat terkait proyek PLTS tersebut setelah majelis hakim memperingatkannya untuk berkata jujur dalam persidangan.

Sebelumnya jaksa penuntut telah mendakwa istri Nazaruddin itu melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja senilai Rp8,7 miliar.

Terdakwa bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, menurut jaksa penuntut, telah melawan hukum dengan melakukan intervensi terkait pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada proyek PLTS tersebut.

(V002/007)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012