Depok (ANTARA) - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, untuk memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu atau H-7 sebelum lebaran.

"Kami melakukan sidak dengan melibatkan sejumlah unsur. Antara lain perangkat daerah terkait, kepolisian, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)," kata Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati di Depok, Senin.

Ia membentuk satu tim. Mulai hari ini sampai tanggal 14 April 2023 akan melakukan sidak.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, perusahaan tersebut akan membayarkan THR paling lambat tanggal 14 April 2023. Pihak perusahaan juga telah menyesuaikan gaji pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok.

"Alhamdulillah, perusahaan ini akan membayarkan THR sesuai ketentuan, hingga tanggal 14 April nanti kami terus monitor untuk memastikan pekerja sudah mendapatkan THR-nya," tambahnya.

Sementara itu, Human Resources Manager PT Colmitra Persada Indonesia, Sylvia Chandra memastikan, pekerjanya akan mendapatkan THR pada H-7 lebaran. Bahkan dapat dipercepat pemberiannya dari waktu yang sudah ditetapkan.

"Kami ikuti aturan pemerintah dalam pemberian THR kepada pekerja, bisa dimungkinkan lebih cepat," katanya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023