Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Ini pekan depan sudah mulai libur Lebaran," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan terdapat perbedaan antara satgas dengan Komite TPPU. Menurut dia, pembentukan komite bersifat permanen dengan mengikuti jabatan dan periode.

Sementara itu menurut Mahfud, pembentukan satgas, bersifat kasuistis yaitu pendapat atau keputusan yang diambil hanya berlaku pada peristiwa tertentu.

"Satgas itu seperti Ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen," kata Mahfud.

Dia juga menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bahwa pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak diperlukan.

Mahfud menegaskan bahwa pembentukan komite, mencakup semua urusan terkait TPPU di semua institusi. Namun menurut dia, pembentukan satgas hanya akan mengurus persoalan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Sahroni mengatakan keberadaan satgas tidak lagi diperlukan karena memiliki kesamaan sistem dan struktur dengan Komite TPPU.

"Sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu, karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu saja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada komite," kata Sahroni usai rapat, Selasa (11/4).

Menurut dia, sudah ada Komite TPPU yang dimandatkan untuk mengusut kasus-kasus TPPU, termasuk transaksi janggal di Kemenkeu.

Baca juga: Mahfud beberkan 7 poin penting pertemuan dengan Sri Mulyani

Baca juga: DPR tak yakin data dugaan TPPU milik Mahfud dan Sri Mulyani sama

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023