Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik maupun pelesiran ke luar kota selama Lebaran 2023..

"Seperti biasa, mobil dinas tidak digunakan untuk mudik," kata Cak Eri panggilan akrab Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Rabu.

Cak Eri menyebutkan prinsip keberadaan kendaraan pelat merah hanya sebagai moda angkutan menunjang kegiatan kedinasan para pejabat, bukan diperuntukkan sebagai kendaraan pribadi.

"Boleh digunakan, silakan, tetapi hanya untuk operasional (kedinasan), (kegiatan) keamanan atau apapun. Filosofinya digunakan untuk kepentingan saat berdinas," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Bogor larang ASN mudik memakai mobil dinas

Para pejabat yang ingin melaksanakan mudik maupun berlibur selama masa Lebaran 2023 harus menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Cak Eri mengatakan, pelarangan kendaraan dinas sebagai angkutan pribadi para pejabat juga tak hanya berlaku saat momentum lebaran saja, melainkan juga pada aktivitas sehari-hari.

"Kendaraan dinas untuk kepentingan operasional, sehingga kalau untuk mudik, (berlibur) ke luar kota tidak boleh. Jangankan lebaran, tidak saat lebaran pun tidak boleh, kecuali tugas kedinasan," ujarnya.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Cak Eri mengaku tak pernah sekalipun mendapati adanya laporan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Aturan tersebut memang sudah digaungkan setiap tahun, saat menjelang momen Idul Fitri.

Baca juga: Heru Budi larang tegas ASN DKI mudik pakai mobil dinas

"Insya Allah, tidak ada (pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik dan berlibur)," katanya.

Dia mengatakan tidak ingin "kecolongan" ulah oknum pejabat nakal yang nekat membawa mobil dinas untuk melaksanakan mudik Lebaran 2023.

Apabila mendapati adanya pelanggaran, dia memastikan tak menolerir hal itu.

Dia menegaskan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi setiap pejabat yang kedapatan nekat melanggar aturan penggunaan mobil dinas tersebut.

Baca juga: Gubernur Bengkulu: ASN boleh gunakan mobil dinas untuk mudik

"Kalau ada, akan diberi sanksi," ucapnya.

Pewarta: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023