Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat mengutuk terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang menimpa 15 anak perempuan sekolah dasar (SD) di Aceh Utara yang dilakukan oleh oknum guru agama.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap 15 anak korban yang masih duduk di bangku SD oleh terduga pelaku oknum guru agama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Nahar mengatakan KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendampingi para korban.

Dikatakannya, upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan.

"Kami akan memastikan anak-anak korban dengan rentang usia 7 - 12 tahun tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya," kata Nahar.

Dalam kasus ini, ada 15 anak korban dan satu anak saksi yang telah di BAP. Sebagian besar korban merupakan siswi kelas 1 - 3 SD.

Baca juga: KPAI dukung reintegrasi eks pelaku pencabulan kembali ke masyarakat

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan meminta korban untuk maju ke meja guru di kelas untuk mengaji dan selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.

"Kami tentu sangat mendukung dan menyerahkan seluruh proses hukum terduga pelaku untuk dijalankan secara maksimal sesuai dengan peraturan hukum yang sesuai di Aceh dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku serta memberikan contoh agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari," kata Nahar.

Baca juga: KemenPPPA dorong kelangsungan pendidikan korban pemerkosaan Banyumas

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023