Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 13 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY dan terbaru untuk Tahun Anggaran 2022.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2022 diserahkan Ketua BPK RI Isma Yatun kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedung DPRD DIY di Yogyakarta, Kamis.

"Pemprov DIY telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ketiga belas kalinya. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah," ujar Isma Yatun.

Ia mengatakan pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.

Berikutnya, berdasar pada efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemda DIY, BPK memberikan opini WTP.

Baca juga: Pemkab Sleman raih WTP 12 kali berturut-turut

Baca juga: BPK minta Pemda DIY akselerasi penanggulangan kemiskinan


"Besar harapan kami agar hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi pendorong untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Yogyakarta," ujar dia.

Kendati meraih WTP, menurut dia, BPK menemukan tiga permasalahan di dalam pengelolaan keuangan yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov DIY.

Pertama, yakni terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pantai Gesing yang dinilai melampaui tahun anggaran dengan realisasi pembayaran melebihi kemajuan fisik pekerjaan.

BPK, menurut dia, menemukan realisasi belanja modal sebesar Rp108,8 miliar untuk pekerjaan pembangunan PPI Pantai Gesing yang melebihi realisasi fisik per tanggal necara 31 Desember 2022.

"Realisasi fisik per 31 Desember 2022 adalah 90 persen atau sebesar Rp97,8 miliar termasuk 'material on site' yang belum terpasang senilai Rp9,98 miliar yang diperhitungkan sebagai kemajuan pekerjaan," kata dia.

Pemda DIY, menurut Isma Yatun, telah merealisasikan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp108 miliar atau 100 persen nilai kontrak, sedangkan pekerjaan utama berupa pembuatan kolam dermaga pada PPI Pantai Gesing masih belum dapat dilanjutkan.

"Perpanjangan masa kontrak akan berakhir pada 29 Juli 2023. Untuk itu Pemda DIY perlu mempersiapkan langkah mitigasi sesuai ketentuan mengenai penanganan risiko kegagalan bangunan guna mengantisipasi potensi pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai batas waktu yang telah ditetapkan," kata dia.

Temuan kedua, lanjut Isma, yakni terkait penentuan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD belum sesuai dengan ketentuan tentang penghitungan berdasarkan hasil appraisal.

Ketiga, pemberian paket sembako pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dianggap belum tertib.

Pemprov DIY diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 dan agar hasil pemeriksaan BPK efektif, Pemprov DIY perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, selain itu DPRD dapat mengusulkan konsultasi dengan BPK perwakilan DIY apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang memerlukan penjelasan tambahan," ujar Isma Yatun.

Sultan HB X menuturkan hasil pemeriksaan BPK merupakan sarana evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan keuangan daerah agar tidak mengulangi kesalahan dan permasalahan yang sama di masa mendatang.

Pemprov DIY, kata dia, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan pemeriksaan karena akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah.

Menurut Sultan, berbagai masukan dari BPK akan menjadi pedoman Pemda DIY dalam melaksanakan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dengan landasan integritas dan profesionalisme.

Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan predikat WTP yang diraih Pemda DIY untuk ketiga belas kalinya ini sangat memuaskan bagi DPRD DIY sebagai mitra kerja Pemda.

Kendati demikian, menurut Nuryadi, evaluasi dalam pengelolaan keuangan mesti terus dilakukan.

"Laporan hasil pemeriksaan ini harus disikapi dengan serius dan harus dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja keuangan Pemda DIY," ujar dia.

Baca juga: Organda DIY minta masyarakat waspadai penipuan tiket bus mudik Lebaran

Baca juga: Sultan HB X minta pemudik tak masuk Yogyakarta jika sekadar melintas

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023