Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Profesor Ghufron Mukti menepis isu yang beredar terkait pembayaran kapitasi Rp1.000 per pasien kepada tenaga medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Kabar itu tidak benar. BPJS Kesehatan itu membayarkan kesehatan kepada FKTP, katakanlah klinik, dengan skema pembayaran kapitasi," kata Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis malam.

Menurut Ghufron, pembayaran kapitasi dilakukan BPJS Kesehatan per peserta, bukan per orang sekali datang ke FKTP, melainkan per peserta yang terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

"Jadi sebagai contoh, kalau ada satu klinik yang bekerja sama dengan BPJS memiliki peserta terdaftar 20.000 orang, artinya BPJS membayarnya kurang lebih Rp20.000 dikalikan Rp100.000 atau sekitar Rp200 jutaan," katanya.

Baca juga: MPR minta Kemenkes perhatikan kapitasi BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan: Faskes harus tetap jaga kontak dengan peserta


Jika yang datang 1.000 orang dalam 1 bulan, kata Ghufron, itu artinya BPJS membayar satu orang per visit sekitar Rp200 juta.

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan telah menaikkan tarif kapitasi untuk meningkatkan mutu layanan di FKTP dan juga kepuasan dari para klinisi ataupun tenaga kesehatan di fasilitas tingkat pertama.

"Maka untuk itu, kapitasinya kami naikkan cukup besar," katanya.

Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, nominal kapitasi ditentukan secara bervariasi.

Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.

Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan, praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Nominal tersebut mengalami peningkatan dari ketentuan sebelumnya pada Permenkes Nomor 52 Tahun 2016, di antaranya puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp6.000 per peserta per bulan.

Rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp8.000 sampai dengan Rp10.000 per peserta per bulan, dan praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000 per peserta per bulan.




Catatan: Berita ini telah mengalami perbaikan pada bagian tubuh berita pada Jumat (14/4) pukul 13.23 WIB. 

Baca juga: BPJS Kesehatan evaluasi pengelolaan dana kapitasi FKTP

Baca juga: Kemenkeu pilih optimalkan dana kapitasi atasi defisit BPJS Kesehatan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023