diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberlakukan pemutihan atau memberi insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/tahun 2023.

"Insentif diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Selain itu membebaskan PKB progresif. Wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama atau BBN kedua dan seterusnya," katanya di Surabaya, Jumat.

Pemutihan pajak diberlakukan selama 120 hari terhitung 14 April - 14 Juli tahun 2023, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Mantan Menteri Sosial itu.

Gubernur Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.

Baca juga: Pemprov Lampung gelar pemutihan PKB sebelum hapus data registrasi
Baca juga: Menjaring pajak kendaraan bermotor dengan program 5 untung

Menurut Gubernur, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Selain itu mendorong balik nama kendaraan sehingga diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.

"Pembebasan sanksi pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya.

Khofifah meyakini melalui program pemutihan pajak, selanjutnya dapat terwujud tertib administrasi pemungutan pajak daerah, yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp153.851.712.599 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp907.553.479.457.

"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat. Terutama dalam menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal secara administrasi," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Sumut gelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023