Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa tidak boleh ada "katabelece" atau jual-beli jabatan bagi ASN (aparatur sipil negara) yang akan menduduki posisi/jabatan tertentu di lingkup Pemkab Trenggalek.

"Saya tidak (akan pernah) ridho menandatangani SK pengangkatan kepala sekolah bila ada syarat jual beli jabatan," kata Bupati Nur Arifin saat menyampaikan pidato sambutan dalam seremoni pelantikan 288 kepala sekolah SD-SMP di pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jawa Timur, Selasa.

Pesan ini sampai diulang beberapa kali oleh Mas Ipin, panggilan bupati muda ini, untuk mengingatkan agar para pejabat kepala sekolah yang dilantik tidak sekali-sekali memberikan uang ataupun barang dengan embel-embel balas jasa kepada pihak tertentu.

"Bila ada oknum yang meminta uang karena mengaku berjasa mengangkat menjadi kepala sekolah jangan dikasih. Tidak ada orang yang berjasa," tegasnya.

Ia memperingatkan, apabila ia sampai mengetahui ada yang melakukan praktik percaloan jabatan, baik itu yang mengaku bisa membantu maupun penyuap, akan ia tindak tegas.

Menurut Arifin, lebih baik uang yang ada diberikan kepada anak yatim atau kaum dhuafa, ketimbang diberikan kepada oknum yang mengaku berjasa mendongkrak jenjang karir ASN guru sehingga bisa menduduki jabatan kepala sekolah.

"Bila punya penghasilan lebih, ketimbang diberikan kepada orang yang mengaku berjasa atas jabatan yang diraih, lebih baik diberikan kepada anak yatim atau janda-janda kurang mampu di sekitar. Menurut saya itu jauh lebih bermanfaat," ujarnya.

Dengan begitu, Mas Ipin juga menaruh harapan para kepala sekolah yang dilantik bisa melakukan hal yang sama.

Kata dia, pelantikan di bulan Ramadhan sengaja dipilih karena dinilai sebagai hari baik. Bulan Ramadhan diharapkan menjadikan pejabat kepala sekolah yang dilantik itu bisa menjalankan amanah dengan baik.

"Dipilih hari yang baik dengan harapan bisa melahirkan anak-anak yang baik dan berkualitas. Saya titip benar, Anda yang kuat, disiplin dan amanah," katanya.



 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023