Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kamis, mengeksekusi ulang terpidana pengedar narkotika dan obat terlarang Hanky Gunawan dengan vonis 15 tahun penjara.

"Terpidana Hanky dieksekusi hari ini setelah mendapat salinan putusan dari PN Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis malam.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah mengeksekusi Hanky dengan vonis 12 tahun penjara atas putusan MA yang diduga dipalsukan oleh mantan Hakim Agung Achmad Yamanie.

Diakui Setia Untung, PN Surabaya telah memberikan salinan putusan MA sekaligus memperbaiki kekeliruan pada salinan sebelumnya. "Kejaksaan sudah menerima salinan putusan yang memperbaiki salinan sebelumnya," jelas Untung.

Kasus Hanky Gunawan ini menyeret Yamanie yang diduga memalsukan vonis pengedar narkoba itu,

Hanky merupakan pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Surabaya 17 tahun penjara.

Tidak terima atas putusan itu, Hanky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Tidak menyerah, dia mengajukan kasasi ke MA, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya.

Melalui upaya hukum terakhir, Hanky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh MA hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara.

Majelis Hakim memberi putusan PK saat itu adalah Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie

Yamanie diduga memalsukan tulisan vonis untuk Hanky yang seharusnya 15 menjadi 12 tahun.

Akhirnya Yamanie dinyatakan lalai dan diberhentikan secara tidak hormat melalui majelis kehormatan hakim yang digelar oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Bahkan, kini Kepolisian juga sedang menyelidiki dugaan pidana terkait pemalsuan vonis ini oleh Yamanie.

(I029)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012