"Keempat orang yang saat ini telah kami telah tetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan warga Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Manding,"
Sumenep (ANTARA) - Polres Sumenep, Jawa Timur menyita sebanyak 200 kilogram bahan baku petasan dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar institusi itu untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Jawa Timur, Rabu, 200 kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat orang.

"Keempat orang yang saat ini telah kami telah tetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan warga Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Manding," kata Edo.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus ratusan kilogram bahan baku petasan itu berawal dari tertangkapnya tersangka S, warga Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batu Putih, pada Jumat (14/4).

Saat itu, anggota Satuan Reskrim Polres Sumenep menangkap S di sebuah warung pinggir jalan di Desa Bullaan, Batu Putih, dengan barang bukti 5 kilogram obat bahan baku petasan untuk dijual.

Setelah dilakukan penyelidikan, S mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia beli dari warga berinisial T dan H, warga Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih.

"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah dua orang tersebut," ujar Edo.

Di rumah itu, sambung dia, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa seperangkat pembuat petasan, termasuk bahan baku petasan jenis 'sreng door'.

Selanjutnya, sambung Edo, polisi melakukan pengembangan, mempertanyakan asal muasal bahan baku petasan jenis 'sreng door' tersebut kepada T dan H.

Keduanya mengaku, mendapatkan bahan peledak berbahaya itu dari warga berinisial K asal Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Sumenep.

"Di rumah K ini, kami menemukan barang bukti bahan baku petasan tersebut hingga ratusan kilogram, sehingga total bahan baku petasan yang berhasil kami sita mencapai 200 kilogram dari empat orang tersebut," katanya, menjelaskan.

Menurut Edo, sebagian barang bukti milik K itu ada yang disembunyikan di kandang sapi, terdiri dari 29,5 obat petasan, 7 kilogram serbuk arang, dan 25 kilogram 'aluminium powder.

Barang bukti lainnya berupa 15,5 kilogram belerang, 150 kilogram potassium, 15 kilogram garam belanda serta 143 butir mercon jenis 'sreng door' dan 150 butir sumbu.

Edo Satya Kentriko lebih lanjut menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat keempat orang pemilik bahan baku petasan tersebut dengan Pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara, dan kini tersangka kami tahan di Mapolres Sumenep," kata Edo.

Kapolres selanjutnya mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.

"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kecamatan Ambunten Sumenep beberapa hari lalu," katanya.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023