Remisi ini khusus bagi yang beragama Kristen
Bekasi (ANTARA News) - Sebanyak 70 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi Natal 2012.

"Remisi ini khusus bagi yang beragama Kristen dan tiap tahun diberlakukan sama untuk tiap warga binaan di hari rayanya masing-masing," ujar Kepala Lapas Bulak Kapal, Slamet Triantara, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, dari sekitar 1.500 orang narapidana di Lapas setempat, hanya 70 yang mendapatkan remisi Natal. Tiga orang di antaranya bebas karena habis masa tahanan.

Mayoritas penerima remisi adalah narapidana dalam kasus narkoba dan tindak kejahatan ringan yang sebelumnya diproses secara ketat sebelum direkomendasikan namanya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, pemberian remisi Natal kepada napi yang memenuhi sejumlah persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan, syarat-syarat remisi Natal yang harus dipenuhi warga binaan antara lain, napi beragama Kristen atau Katolik, napi selalu berkelakuan baik dan tidak terkait pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman satu tahun terakhir.

"Remisi Natal selama 15 hari hingga dua bulan untuk penghuni Lapas itu akan diserahkan kepara penerimanya pada 25 Desember 2012," ujarnya.

(Ant)

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2012