Dengan data ini kita memiliki gambaran yang lebih baik mengenai luas lahan persawahan yang benar-benar ada.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian pada Akhir Desember 2012 segera mengeluarkan hasil audit lahan pertanian yang nantinya menjadi potret sebagai lahan cadangan lahan pangan pertanian berkelanjutan.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto di Jakarta, Senin mengatakan, informasi itu mencakup basis data potensi sumber daya lahan pertanian dengan menggunakan citra satelit beresolusi tinggi.

Pemetaan tersebut, lanjutnya, mencakup pengembangan sistem informasi geografi atau pemetaan tanah dan lahan sawah.

"Dengan data ini kita memiliki gambaran yang lebih baik mengenai luas lahan persawahan yang benar-benar ada," katanya.

Menurut dia, data audit lahan pertanian yang dilakukan sejak 2010 tersebut akan menjadi basis data Kementan untuk menunjang pencapaian target kebijakan pembangunan pertanian seperti swasembada pangan dan sapi.

Dirjen mengingatkan, makin tergerusnya lahan pertanian menjadi penyebab kendala produksi pangan strategis nasional, padahal, implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang disahkan tahun 2009 membutuhkan penentuan dan pemetaan yang jelas kondisi riil pertanian.

Hasil audit lahan pertanian, tambahnya, akan disinergikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang selama ini memiliki otoritas langsung yang berhubungan dengan pengembangan infrastruktur.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan, lahan pertanian seluas 8,9 juta hektare (ha) dialokasikan untuk persawahan.

"Namun pada RTRW kabupaten dan kota terakhir, kita justru kehilangan 3 juta ha lahan yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai areal persawahan akibat berbagai pengembangan yang dilakukan pemerintah daerah," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, kesepakatan tata wilayah jenis dan peruntukan lahan mendesak dituntaskan sehingga diharapkan daerah segera menyelesaikan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) provinsi hingga tingkat kabupaten kota.

Saat ini sebanyak 51 RTRW kota sudah ditetapkan, sementara 52 kota belum menuntaskan, sedangkan setingkat kabupaten,174 kabupaten sudah menetapkan RTRW.

"Adapun di tingkat RTRW propinsi, 14 sudah menetapkannya ke dalam perda. Untuk 19 provinsi lainnya belum dapat menyelesaikan," katanya.
(S025/B008)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012