hukum positif terkadang tidak memberikan jawaban yang cukup
Padang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyakini aturan nagari (desa) dapat mencegah berbagai praktik perilaku menyimpang termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Saya meminta dan mendorong lahirnya peraturan nagari yang dikoordinir oleh pemerintah daerah," kata Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Bukittinggi, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Sumbar menyusul Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Sumbar yang menangkap empat orang diduga LGBT.

Lulusan Universitas Al Azhar Mesir tersebut menyakini peraturan nagari dapat membentengi masyarakat dari berbagai praktik perilaku menyimpang termasuk LGBT. Sebab, aturan itu memiliki "antibodi" yang kuat di tataran akar rumput.

Menurutnya, apabila pemerintah tetap mengandalkan peraturan daerah (perda) tentang penyakit masyarakat (pekat) termasuk menangkap orang-orang yang terindikasi LGBT, maka hal itu tidak akan berjalan efektif.

"Saya mengatakan perda sudah tidak efektif lagi, sudah berapa perda yang tidak bekerja? Makanya di tengah masyarakat perlu dibentuk imunitas," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok kuatkan fungsi dan ketahanan keluarga cegah LGBT
Baca juga: Peran Masyarakat efektif tangani narkoba dan LBGT

Bahkan, ulama yang kerap disapa Buya Gusrizal tersebut menilai hukum positif yang dikeluarkan pemerintah saja tidak bisa menjamin atau menindak tegas LGBT.

"Hukum positif terkadang tidak memberikan jawaban yang cukup. Misalnya, pasal apa yang mengatur larangan sesama jenis sekamar (berhubungan)," ucap pengasuh pengajian al-Nadwah li 'Izzat al-Islam tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya dengan menangkap orang-orang yang diduga LGBT, namun perlu membuat langkah strategis dan sistematis serta bisa mengantisipasi termasuk meminimalisir orang yang sudah terindikasi perilaku menyimpang.

Terakhir, apabila pemerintah daerah mengakomodir peraturan nagari tersebut, Gusrizal Gazahar menegaskan perlu dibuat aturan-aturan yang jelas demi menghindari adanya praktik persekusi di tengah masyarakat.

Baca juga: Ketua Komnas-HAM nilai komitmen Sumbar larang perilaku LGBT tidak langgar HAM

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023