Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ahmad Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya segera melimpahkan hasil penyidikan tiga kasus yang saat ini ditangani yakni PT Great River, PT BNI Securities, dan PT Mentari Sekurindo. "Insya Allah, tunggu saja minggu depan sudah ada keputusan Bapepam soal kasus ini," kata Fuad, di Kantor Bapepam, Jakarta, Kamis. Menurutnya, Bapepam akan memberikan fakta-fakta hasil penyidikan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diambil tindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketiga perusahaan itu. "Lihat saja nanti, yang menentukan kejaksaan. Kita hanya memberikan masukan dari hasil temuan Bapepam," kata Fuad. Kasus BNI Securities berawal dari pencairan reksa dana besar-besaran (redemption) pada September 2005. Pasca redemption itu, Bapepam memeriksa empat manager investasi (MI) yang diduga melanggar Undang Undang Pasar Modal. Di antaranya, PT BNI Securities, PT Bahana TCW Investment Management, PT Trimegah Securities TBk, dan PT Mandiri Manajemen Investasi. "Kita akan meningkatkan kasus BNI Securities tersebut hingga kepada kejaksaan sesudah penyidikan selesai dilaksanakan. Berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK, BNI Securities diduga melanggar pasal 90 dan 107 UU Pasar Modal," kata Fuad. Sedangkan pada Mentari Sekurindo, pemeriksaan terkait dugaan transaksi tidak wajar perdagangan saham PT Arona Bina Sejati Tbk, dan PT Sugitama Persada Tbk, senilai Rp47,39 miliar pada September 2005. Transaksi itu melibatkan PT Surya Supra Danawan Sekuritas yang bertindak sebagai pihak pemesan beli, dan PT Mentari sekurindo bertindak pemesan jual. Bapepam juga memeriksa PT Great River terkait ketidakmampuan perusahaan membayar kewajiban bunga obligasi kepada kreditor yang diterbitkan senilai Rp11 miliar. Pemeriksaan juga tekait dugaan bahwa perusahaan produk garmen itu mencatat akun penjualan dan piutang lebih dari yang seharusnya (overstatement) pada laporan keuangan 2003. Tindakan itu juga melanggar Undang-undang Pasar Modal, khususnya Pasal 107.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006