Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru bisa menggelar acara halalbihalal setelah pekan kedua Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sesuai imbauan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi (PAN-RB).

Imbauan  dimaksudkan agar pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang baru mulai bekerja pada 26 April 2023 bisa optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan acara halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Imbauan tersebut merujuk pada surat  Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menteri PAN-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.

Selain itu, Maria menjelaskan  poin pertama dalam imbauan Menteri PAN-RB Ad Interim tertulis kegiatan halalbihalal dapat diselenggarakan setelah pekan kedua Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat setelah periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua  Hari Raya Idul Fitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)," bunyi poin pertama imbauan Menteri PAN-RB Ad Interim.

Adapun pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai masuk normal pada Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.

“Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal lima persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," tutup Maria.
Baca juga: Pemprov DKI gelar Monas Week dan pentas seni hingga 30 April
Baca juga: Heru minta tahun depan ada bus cadangan untuk cegah penumpukan pemudik
Baca juga: Pemprov DKI lakukan patroli bersama demi keamanan selama libur Lebaran

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023