Medan (ANTARA) - Keluarga mahasiswa korban penganiayaan mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Polda Sumatera Utara karena telah menarik perkara anaknya Ken Admiral dan telah menahan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi, dalam keterangan diterima, Rabu.

Evi juga berharap terhadap pelaku penganiayaan dapat diberikan hukuman sesuai perbuatannya.

Dari pihak keluarga tidak ada kata damai, dalam kasus penganiayaan tersebut korban Ken Admiral sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Dimana, kasus penganiayaan itu saling lapor," ucapnya.

Evi menjelaskan anaknya diberlakukan seperti binatang.

"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak.
Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," kata Evi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia.

Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih Medan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," ucapnya.

​​​​​​​Surmayono menyebutkan atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," katanya.

​​​​​​​Dir Reskrimum mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," jelas Sumaryono.

Ketika ditanya lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengatakan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.

"Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023