Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membawa  KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi agar bisa membayar pajak
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak  membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan Samsat Keliling  di wilayah Jadetabek:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat;
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor; Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
  7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Ruko Azores Banjar Wijaya Ciledug;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur Ciputat;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Halaman G Town Square Kelapa Dua;
  11. Kota Bekasi di halaman Kantor Kelurahan Bojong Menteng Kota Bekasi;
  12. Kabupaten Bekasi di Mitra 10 Cibarusah Cikarang Kabupaten Bekasi;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membawa  KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi agar bisa membayar pajak.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca juga: Polda Metro ajukan 60 kamera ETLE berteknologi canggih

 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023