Cilacap (ANTARA News) - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba`asyir, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Saat ini PK sedang disusun oleh kuasa hukum Ustaz Abu. Pada kasasi divonis 15 tahun, upaya terakhir ini PK yang sedang disusun," kata anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Hasyim, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin siang.

Hasyim mengatakan hal itu kepada ANTARA usai membesuk Abu Bakar Ba`asyir yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Selain mengajukan PK, kata dia, TPM juga sedang mengupayakan pemindahan Ba`asyir ke lapas terdekat dengan kediaman pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki ini.

Sebelum dipindahkan dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke Lapas Batu, lanjutnya, Koordinator TPM Achmad Michdan sejak awal sebenarnya mengharapkan Ba`syir dapat dipindah ke Solo agar lebih dekat dengan keluarga.

Menurut dia, saat itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan sinyal positif atas keinginan tersebut.

"Namun belakangan dipindah ke sini (Lapas Batu, red.). Namun nanti rencananya akan diupayakan lagi untuk pemindahan, kalau tidak salah Klaten, karena Solo adanya rutan (rumah tahanan negara), Klaten itu lapas kelas II kalau tidak salah. Ini sedang diperjuangkan," katanya.

Kendati demikian, Hasyim mengatakan, Ba`asyir justru merasa kerasan tinggal di Lapas Batu karena udaranya segar dan pelayanannya bagus.

Menurut dia, TPM masih berupaya memperjuangkan proses pemindahaan Ba`asyir jika masih memungkinkan untuk dipindah termasuk memperjuangkan PK ke Mahkamah Agung.

Disinggung mengenai kondisi Ba`asyir, dia mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki ini dalam keadaan sehat.

Bahkan, kata dia, puluhan santri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki pada Sabtu (29/12) berkesempatan membesuk Ba`asyir dengan didampingi Koordinator TPM Achmad Michan.

"Kemarin ada kunjungan dari santri Al Mukmin yang mau wisuda terakhir," katanya.
(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012