operator kapal tersebut aktif melakukan pembayaran premi
Batam (ANTARA) - Jasa Raharja Kepulauan Riau menyerahkan santunan Rp50 juta bagi ahli waris dari Andrean, korban meninggal kecelakaan kapal SB Evelyn Calisca 01 warga Tanjungpinang yang tenggelam di Perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau.

“Jasa Raharja Kepri bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyerahkan santunan bagi korban meninggal dunia dari kejadian kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca 01 atas nama Andrean, kepada ibu korban selaku ahli waris korban yang berdomisili di Tanjungpinang,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.

Baca juga: Bakamla bantu evakuasi korban kapal Evelyn Calisca 01 di Inhil
Baca juga: Korban tewas kecelakaan kapal terbalik di Inhil jadi 12 orang

Pemberian santunan itu kata dia, karena Jasa Raharja sudah melakukan kerja sama perlindungan asuransi kepada Operator PT Sinar Romindo Indah yang membawahi Kapal SB Evelyn Calisca 01.

“Operator kapal tersebut aktif melakukan pembayaran premi ke Jasa Raharja, sehingga apabila terjadi kecelakaan Jasa Raharja dapat memberikan perlindungan kepada seluruh korban yang terlibat,” kata dia.

Maka dari itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi kejadian kecelakaan yang menyebabkan terbaliknya Kapal SB Evelyn Calisca 01 dari pihak operator kapal, Jasa Raharja Cabang Kepri segera mengumpulkan informasi korban-korban terlibat yang berdomisili di Kepulauan Riau.

“Jasa Raharja menjamin seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca 01. Turut berbela sungkawa dan semoga ini dapat menjadi pelajaran untuk kita semua”, katanya.

Baca juga: Tiga jenazah korban kecelakaan kapal Evelyn Calisca - 01 dipulangkan
Baca juga: Polisi segera periksa awak kapal terkait kecelakaan di Indragiri Hilir
Baca juga: Nakhoda dan 5 ABK Evelyn Calisca 01 diamankan polisi

 

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023