Pekanbaru (ANTARA News) - PT Jasa Raharja menjamin semua korban kecelakaan kapal feri Dumai Express 10 akan mendapat santunan, tak terkecuali penumpang gelap yang tidak terdaftar dalam manifes penumpang.

"Tugas Jasa Raharja adalah melayani asuransi kepada setiap penumpang di atas kapal," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Pekanbaru, Lukman Hakim, kepada ANTARA di Pekanbaru, Riau, Senin.

Kapal feri Dumai Express 10 tenggelam di perairan Tokong Hiu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (22/11) sekitar pukul 09.30 WIB, dimana puluhan penumpang meninggal dunia dan belum ditemukan.

Menurut Lukman, pihaknya telah mendata korban kecelakaan Dumai Express 10 sejak hari pertama kecelakaan, dengan tidak berpedoman pada manifes penumpang yang memuat nama penumpang berdasarkan pembelian tiket kapal.

Jasa Raharja telah membuat nota kesepahaman (memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Lestari Indomal Bahari selaku operator kapal Dumai Express 10 untuk penjaminan asuransi seluruh penumpang apabila terjadi kecelakaan.

"Pedoman utama memang tetap menggunakan manifes. Namun kami akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan untuk mengetahui adanya korban yang tidak tercantum dalam manifes, dan mereka akan tetap mendapat hak yang sama," katanya menjamin.

Dia menyebut jaminan buat korban berstatus penumpang gelap sebagai bentuk tugas sosial Jasa Raharja.

Ia menjelaskan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp25 juta per orang, korban terluka dan dirawat di rumah sakit mendapat maksimal Rp10 juta per orang, dan untuk korban cacat badan akibat kecelakaan disantuni maksimal Rp25 juta per orang.

"Penyaluran santunan akan melalui kantor Jasa Raharja yang terdekat dari rumah korban, karena banyak juga korban berasal dari Sumatera Utara dan Batam," katanya.

Menurut Lukman, hingga kini pihaknya baru menerima sebanyak 27 nama korban Dumai Express yang meninggal dunia, dimana 11 korban diantaranya belum bisa diidentifikasi.

Sedangkan, jumlah korban yang dirawat di RSUD Tanjung Pinang mencapai 18 orang.

"Dalam standard prosedur Jasa Raharja, korban ataupun ahli waris akan menerima santunan pada tujuh hari setelah kecelakaan terjadi," ujarnya. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009