Karimun, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Nakhoda Johan Hutajulu akan diadili di Mahkamah Pelayaran (MP) terkait MV Dumai Express 10 yang tenggelam di Perairan Tukong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 22 November 2009.

``Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran maka proses hukum terhadap kecelakaan laut dilakukan di MP,`` kata Pelaksana Harian Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Sugiyono, Senin.

Menurut Sugiyono, hakim MP akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menegakkan kode etik profesi serta kompetensi nakhoda dan/atau perwira kapal yang mengalami kecelakaan.

Hakim  juga akan memeriksa penyebab kecelakaan dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh nakhoda.

``Kalau terbukti lalai atau melakukan kesalahan, maka mahkamah dapat merekomendasikan kepada menteri mengenai pengenaan sanksi administratif, seperti peringatan atau pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut bagi nakhoda dan atau perwira kapal,`` katanya.

Dia mengatakan, saat ini masih menyiapkan berita acara pemeriksaan pendahuluan (BAPP) yang didasarkan pada keterangan para saksi, seperti awak dan penumpang kapal, termasuk juga nakhoda Johan Hutajulu.

``Begitu BAPP-nya selesai, maka perkaranya segera kami limpahkan ke mahkamah tersebut,`` ucapnya seraya belum mengatakan waktu pelimpahan BAPP itu.

Disinggung adanya dugaan nakhoda tidak mengindahkan peringatan Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca dan ombak besar, dia tidak dapat menyimpulkannya karena baru diketahui dari pemeriksaan di persidangan.

``Kami tidak dapat mengatakannya sebelum ada putusan dari mahkamah. Namun, yang jelas Adpel selalu memperingatkan pelaku pelayaran terkait cuaca setiap kali berlayar,`` katanya.

Terkait investigasi tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menurut dia investigasi KNKT tidak dalam kapasitas mencari kesalahan atau tersangka, namun hasilnya dapat membantu proses penyelidikan.

``KNKT menginvestigasi kecelakaan untuk kepentingan keselamatan transportasi agar tidak terjadi kesalahan yang sama, dan kami pun belum mengetahui hasil investigasi yang mereka lakukan,`` ucapnya.

Hingga saat ini, Hutajulu masih diamankan di Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai karimun, menunggu tuntasnya penyusunan BAPP oleh pihak Adpel.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009